Islam menganjurkan kepada kalangan umat Islam untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, baik yang berhubungan dengan perkara-perkara duniawi maupun ukhrawi. Ilmu yang tidak kalah pentingnya dalam menyelesaikan perselisian diantara keluarga adalah pembagian harta benda dari orang yang telah meninggal. Dalam Islam sendiri al-Quran memberikan tuntunan dan tuntutan dalam pembagian harta tersebut.
Ilmu pembagian tersebut dalam ilmu fikih dikenal dengan ilmu fara>id} (disiplin ilmu yang membahas berbagai hal terkait pembagian harta waris). Tujuan utama mempelajari ilmu fara>id, adalah agar setiap orang Muslim mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan yang tidak, hingga tidak akan terjadi pengambilan hak saudaraanya yang lain secara semena-mena. Karena saat seseorang telah meninggal dunia, maka harta yang ia miliki sebelumnya telah terlepas dari kepemilikannya, berpindah menjadi hak milik ahli warisnya. Pada posisi ini, orang mukmin dituntut dan diperintahkan membagi harta peninggalan seorang yang telah meninggal sesuai dengan ketentuan syara’.
Kesadaran melaksanakan aturan pembagian harta waris sesuai ketentuan ilmu fara>id} juga merupakan bukti ketaatan seorang muslim kepada Rabb-Nya. Mereka jalankan aturan syariat, dan ia yakini dengan sebenar-benarnya bahwa aturan Allah terkait dengan pembagian harta merupakan aturan terbaik yang bermuara pada kemaslahatan.
Dalam bab ini, akan dibahas beberapa hal terkait permasalahan warisan. Diantaranya; sebab seseorang mendapatkan warisan, penghalang seseorang mendapatkan warisan, siapa sajakah yang berhak mendapatkan warisan, berapa harta warisan yang berhak didapatkan ahli waris dalam berbagai macam keadaannya, serta hal-hal lain yang dirasa pelu diangkat dalam masalah warisan.
Ilmu pembagian tersebut dalam ilmu fikih dikenal dengan ilmu fara>id} (disiplin ilmu yang membahas berbagai hal terkait pembagian harta waris). Tujuan utama mempelajari ilmu fara>id, adalah agar setiap orang Muslim mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan yang tidak, hingga tidak akan terjadi pengambilan hak saudaraanya yang lain secara semena-mena. Karena saat seseorang telah meninggal dunia, maka harta yang ia miliki sebelumnya telah terlepas dari kepemilikannya, berpindah menjadi hak milik ahli warisnya. Pada posisi ini, orang mukmin dituntut dan diperintahkan membagi harta peninggalan seorang yang telah meninggal sesuai dengan ketentuan syara’.
Kesadaran melaksanakan aturan pembagian harta waris sesuai ketentuan ilmu fara>id} juga merupakan bukti ketaatan seorang muslim kepada Rabb-Nya. Mereka jalankan aturan syariat, dan ia yakini dengan sebenar-benarnya bahwa aturan Allah terkait dengan pembagian harta merupakan aturan terbaik yang bermuara pada kemaslahatan.
Dalam bab ini, akan dibahas beberapa hal terkait permasalahan warisan. Diantaranya; sebab seseorang mendapatkan warisan, penghalang seseorang mendapatkan warisan, siapa sajakah yang berhak mendapatkan warisan, berapa harta warisan yang berhak didapatkan ahli waris dalam berbagai macam keadaannya, serta hal-hal lain yang dirasa pelu diangkat dalam masalah warisan.
Materi FIQH Kelas XI semester 2