Pola Hidup Sederhana
QS. Al Isra 26-30
Pola Hidup Sederhana
QS. Al Isra 26-30
Kata “amanah” secara etimologis (lughawi/bahasa) berasal dari bahasa Arab, yang berarti jujur atau dipercaya. Kata amanah diartikan sebagai sesuatu yang dipercayakan (dititipkan) kepada orang lain. Definisi ini mengandung pengertian bahwa sikap amanah melibatkan dua pihak antara pemberi dan penerima amanah. Di mana, antara keduanya harus ‘saling’ menjaga amanah yang diberikan. Sementara itu secara terminologi/istilah, ada beberapa pendapat tentang makna kata ‘amanah’. Menurut Ahmad Musthafa Al- Maraghi, amanah adalah sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang berhak memilikinya. Sementara itu, Ibnu Araby berpendapat bahwa amanah adalah segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya atau sesuatu yang bisa diambil dengan izin pemiliknya untuk diambil manfaatnya.
Penjelasan
Amanah adalah menyampaikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya, dan tidak mengurangi hak orang lain. Sikap amanah merupakan salah satu empat sifat Nabi yaitu Siddiq, Amanah, Tablig dan Fathanah.
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada umat manusia yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya agar mereka menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu, yaitu dengan taat dan patuh melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya dan mengajarkan kepada keluarganya supaya mereka melaksanakan perintah agama dan meninggalkan apa yang dilarangannya, sehingga mereka selamat dari kobaran api neraka.
Dalam suatu riwayat dinyatakan pada saat ayat ini turun, Umar bin Khaththab berkata: "Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami,dan bagaimana menjaga keluarga kami? Rasulullah bersabda "Laranglah mereka mengerjakan sesuatu yang kamu dilarang melakukannya dan serulah mereka melakukan sesuatu yang kamu diperintahkan oleh Allah melakukannya"
Video Pembelajaran
BIRRUL WALIDAIN artinya berbuat baik kepada kedua orang tua. Secara konsepsional orang tua dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu :
1. Orang yang menyebabkan kita lahir yaitu ayah dan ibu.
2. Orang yang mengajari kita berbagai ilmu pengetahuan yaitu guru-guru kita yang mengajari pada saat kita masih kecil maupun saat sudah dewasa.
3. Orang yang menyebabkan pasangan kita lahir yaitu bapak ibu mertua.
Ketiga orang tua tersebut wajib kita hormati karena jasa-jasanya yang sangat besar. Banyak kejadian nyata yang kita saksikan disekitar kita bahwa banyak orang yang sukses dalam kehidupan dunia dan akheratnya berkat prilaku hormat dan taatnya mereka kepada orang tua. Sebaliknya kedurhakaan kepada kedua orang tua mengakibatkan kesengsaraan hidup.
Pada surat Al Isra' ayat 23-24 memuat konsep pendidikan berkarakter, yaitu sistem pendidikan yang utuh dan paripurna. Di mana, yang pertama harus dilakukan adalah melaksanakan perintah Allah Swt. untuk hanya mau menyembah Allah semata. Tidak menduakan-Nya. Setelah itu, adanya keharusan untuk melaksanakan iḥsān (bakti) kepada kedua orang tua, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Swt. dengan cara bersikap baik dan sopan kepada keduanya, baik dalam ucapan maupun perbuatan, sesuai dengan yang semestinya, sehingga mereka merasa senang terhadap kita, dan mencukupi semua kebutuhan mereka secara wajar sesuai dengan kemampuan kita (sebagai anak).
QS. Al Isra' : 23-24
Ibnu Kaṡı̄r menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kepada para hamba-Nya untuk menyembah Allah semata. Allah juga memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada ibu-bapak, dan melarang kita mengeluarkan kata- kata yang buruk kepada keduanya, sehingga kata-kata “ah” pun, yang merupakan kata-kata buruk yang paling ringan, tidak diperbolehkan. Dan melarang kita bersikap buruk kepada mereka dengan ungkapan, “Dan janganlah kamu membentak mereka”, yaitu jangan kamu bersikap kasar kepada keduanya.
Setelah melarang mengeluarkan perkataan jelek dan melakukan perbuatan buruk terhadap kedua orang tua, Allah Swt. memerintahkan kita untuk berbuat baik, bertutur sapa baik, dan berlaku sopan santun kepada kedua orang tua dengan rasa penuh hormat dan memuliakannya.
1. Selalu beribadah kepada Allah Swt. dan tidak menyekutukan-Nya.
2. Membiasakan berbuat baik (iḥsān) kepada kedua orang tua.
3. Membiasakan untuk tidak berkata-kata buruk kepada kedua orang tua.
4. Selalu bersikap baik dan berlaku sopan santun kepada kedua orang tua dengan rasa penuh hormat dan memuliakannya.
5. Selalu mendoakan orang tua sebagai ungkapan terima kasih anak.
Simak Video dibawah ini untuk menjawab pertanyaan yang ada di kuis.
Dapat di lihat secara ofline dengan mendownload : https://www.youtube.com/watch?v=vt5xijluqUg&t=192s
KUIS MATERI QS AL ISRA' 23-24 :
Pembelajaran dimasa pandemi COVID 19 ini guru PAI menggunakan berbagai media dalam proses belajar mengajar. Hj. Yenni Agustina, S.Ag selaku guru PAI di MA Negeri 1 Lubuklinggau berupaya mewujudkan pembelajaran yang menarik agar guru bisa menyajikan pembelajaran dengan interaktif dan menyenangkan ( joyful learning)
Pergaulan Bebas. Salah satu penyebab rusaknya moral anak bangsa adalah pergaulan bebas. Mereka (remaja tanpa kontrol diri) merasa bebas tanpa diperhatikan oleh orang tua. Sehingga mereka kehilangan akhlak mulia yang seharusnya dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa. Berbagai hal negatif dapat mereka lakukan untuk memenuhi rasa bahagia. Pergaulan bebas menyebabkan anak kehilangan sikap sopan dan hanya mengikuti trend zaman. Dari pergaulan bebas yang berdampak negatif bagi diri sendiri (remaja tanpa kontrol diri) maupun keluarga yaitu hamil di luar nikah. Kurangnya sex education untuk remaja menjadi penyebab utamanya. Terkadang mereka (remaja tanpa kontrol diri) yang tidak tahu bahkan tidak mengetahui efek apa yang mereka lakukan dan juga dampak setelah mereka melakukan hal tersebut. Semoga dengan mempelajari materi menjauhi pergaulan bebas dapat terhindar dari penyesalan.
Hukum Zina
Al- Qurṭubı̄ mengatakan bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.
QS. An Nur : 2
Ayat ini menjelaskan tentang bentuk hukuman dan tatacaranya bagi para pelaku zina. Pelaku zina bisa jadi adalah seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau yang telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama.
Ḥanı̄fah berpendapat bahwa sangsi pengasingan ini akan dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak, maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak perlu diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).
Ayat ini menyampaikan tiga pesan penting kepada kita.
- pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara di debat atau cambuk sebanyak 100 kali.
- Allah melarang orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah menjalankan hukum Allah.
- Pelaksanaan hukum bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang yang beriman.
Islam membagi perilaku zina menjadi dua bagian pertama zina Muhson yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. yang kedua zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka atau gadis.
Ada dua cara untuk mengetahui dan membuktikan Apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak :
Pertama : dengan menghadirkan 4 orang saksi. syarat saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinahan adalah laki-laki dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu setempat dan melihat dengan mata kepala sendiri saat pelaku melakukan perbuatan zina.Kedua : adanya pengakuan dari pelaku zina bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang telah berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
Video Animasi Cara Menghindari Zina
Video download di : https://youtu.be/k8KejtV7rIM
Adapun dampak dari pergaulan bebas dan perbuatan zina antara lain sebagai berikut.
1. menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti misalnya
2. berzina akan dihukum atau cambuk sebanyak 100 kali atau dirajam sampai mati. hukuman ini berfungsi memberikan Efek Jera kepada pelakunya.
3. mendapat hukuman sosial dari masyarakat yakni dikucilkan oleh masyarakat.
4. merusak dan menghancurkan hubungan nasab keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari perpecahan yang sah.
5. menghancurkan masa depan anak yang lahir dari perbuatan zina akan mengalami tekanan psikoogi. dan mendapatkan kehidupan yang sulit karena tidak memiliki identitas yang jelas.
6. memicu perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh anak hasil zina membunuh wanita yang telah hamil karena perzinahan, atau bunuh diri karena malu telah berzina.
KUIS MATERI Larangan Pergaulan Bebas (lihat video) :
Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara.
Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith. Dalam bahasa Arab pula, kata wasathiyah diartikan sebagai “pilihan terbaik”.Prinsip Dasar Moderasi
Inti dari moderasi beragama adalah adil dan berimbang dalam memandang, menyikapi, dan mempraktikkan semua konsep yang berpasangan di atas. Dalam KBBI, kata “adil” diartikan: 1) tidak berat sebelah/tidak memihak; 2) berpihak kepada kebenaran; dan 3) sepatutnya/ tidak sewenang-wenang.
Prinsip yang kedua, keseimbangan, adalah istilah untuk menggambarkan cara pandang, sikap, dan komitmen untuk selalu berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan persamaan. Kecenderungan untuk bersikap seimbang bukan berarti tidak punya pendapat. Mereka yang punya sikap seimbang berarti tegas, tetapi tidak keras karena selalu berpihak kepada keadilan, hanya saja keberpihakannya itu tidak sampai merampas hak orang lain sehingga merugikan.
Landasan Moderasi
Moderasi beragama menjadi muatan nilai dan praktik yang paling sesuai untuk mewujudkan kemaslahatan bumi Indonesia. Sikap mental moderat, adil, dan berimbang menjadi kunci untuk mengelola keragaman kita. Dalam berkhidmat membangun bangsa dan negara, setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk mengembangkan kehidupan bersama yang tenteram dan menentramkan.
1) komitmen kebangsaan;
2) toleransi;
3) anti-kekerasan; dan
4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal.
Keempat indikator ini dapat digunakan untuk mengenali seberapa kuat moderasi beragama yang dipraktikkan oleh seseorang di Indonesia, dan seberapa besar kerentanan yang dimiliki. Kerentanan tersebut perlu dikenali supaya kita bisa menemukenali dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melakukan penguatan moderasi beragama.
VIDEO PEMBELAJARAN
Moderasi beragama, yang menekankan praktik beragama jalan tengah, dapat menjadi jalan keluar, baik untuk memperkuat upaya internalisasi nilai-nilai moral spiritual agama, maupun untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang nirkekerasan.