Kata “amanah” secara etimologis (lughawi/bahasa) berasal dari bahasa Arab, yang berarti jujur atau dipercaya. Kata amanah diartikan sebagai sesuatu yang dipercayakan (dititipkan) kepada orang lain. Definisi ini mengandung pengertian bahwa sikap amanah melibatkan dua pihak antara pemberi dan penerima amanah. Di mana, antara keduanya harus ‘saling’ menjaga amanah yang diberikan. Sementara itu secara terminologi/istilah, ada beberapa pendapat tentang makna kata ‘amanah’. Menurut Ahmad Musthafa Al- Maraghi, amanah adalah sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang berhak memilikinya. Sementara itu, Ibnu Araby berpendapat bahwa amanah adalah segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya atau sesuatu yang bisa diambil dengan izin pemiliknya untuk diambil manfaatnya.
Penjelasan
Amanah adalah menyampaikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya, dan tidak mengurangi hak orang lain. Sikap amanah merupakan salah satu empat sifat Nabi yaitu Siddiq, Amanah, Tablig dan Fathanah.
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada umat manusia yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya agar mereka menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu, yaitu dengan taat dan patuh melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya dan mengajarkan kepada keluarganya supaya mereka melaksanakan perintah agama dan meninggalkan apa yang dilarangannya, sehingga mereka selamat dari kobaran api neraka.
Dalam suatu riwayat dinyatakan pada saat ayat ini turun, Umar bin Khaththab berkata: "Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami,dan bagaimana menjaga keluarga kami? Rasulullah bersabda "Laranglah mereka mengerjakan sesuatu yang kamu dilarang melakukannya dan serulah mereka melakukan sesuatu yang kamu diperintahkan oleh Allah melakukannya"
Video Pembelajaran