MENGHINDARI PERILAKU TERCELA
A. Judi
1. Pengertian perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan un- tuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu ba- rang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.
2.
Unsur-unsur judi
a.
Permainan
b. Untung-untungan.
c.
Ada taruhan
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan
Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a.
Perjudian di kasino yang
terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine
(jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko,
Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta
Kiu-Kiu.
b.
Perjudian
di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar
bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan
sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
c.
Perjudian
yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu
kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
4. Nilai negatif perilaku
judi
a.
Judi
perbuatan di atas dengan rijs yang
berarti kotoran manusia , bau busuk dan menjijikkan.
b. Judi adalah
perbuatan setan
.
Judi adalah
cara perolehan harta secara spekulatif
d.
Merusak
ukhuwwah di antara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama
mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari
dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencintai dan
berukhuwah karena Allah.
e.
Sarana
syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal ini adalah
inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.
5.
Menghindari perilaku judi
a.
Senantiasa
beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap saat
b. Pemerintah hendaknya menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c. Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d. Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik
e. Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat dan memperbaiki diri dengan amal sholih.
f. Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
g. Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian
h. Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta
6.
Hikmah larangan perilaku
judi
a.
Orang
akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya
dengan Allah ataupun sesama manusia.
b.
Perekonomian
keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal
dan menghasilkan rizqi yang barokah
c.
Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi
berbagai tipuan dunia
d. Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
e.
Menyebabkan
orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f.
Menjadikan
orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g.
Meninggalkan
perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi
nusa dan bangsa
h.
Bangunan
kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena
jauh dari persengketaan
i Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
j. Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab
meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.
A.
Mabuk-mabukan
1.
Pengertian perilaku mabuk-mabukan
Perilaku
mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan menonsumsi minuman keras
sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam
pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan khamr yang secara keba- hasaan berarti menghalangi, menutupi.
Dinamakan demikian karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari
kata khamr adalah minuman yang memabukkan. Di- sebut khamr karena minuman keras
memunyai pengaruh negatif yang dapat menutup
1.
Jenis minuman yang memabukkan
Beberapa jenis
minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir se- bagai
mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain:
Bir, Brendy, dan Vodka.
2.
Nilai negatif perilaku
mabuk-mabukan
a.
Melanggar
larangan agama
b. Terlarang melaksanakan
ibadah
c.
Menghias diri
dengan kekotoran dan kekejian
d. Menimbulkan Gangguan Mental Organik
e.
Menimbulkan
kejahatan di masyarakat
f.
Mendapat sanksi
1)
Sanksi agama
2)
Sanksi hukum
3.
Menghindari perilaku mabuk-mabukan
a.
Meningkatkan
ketaatan dengan ibadah dan amal saleh
b. Meningkatkan kualitas ahlak
c.
Meningkatkan
wawasan keilmuan dan kreatifitas diri
d. Menghindar dari lingkungan yang tidak baik
4.
Hikmah larangan perilaku
mabuk-mabukan
a.
Mengkonsumsi
khamar disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor.
b.
Pengharaman
mengkonsumsi khamar didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya
akar nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
c.
Sanksi
hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamar pada dasarnya untuk menjaga
kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga
keteraturan dalam masyarakat