Mencermati Pahala Hadiah dan
Shodaqoh
Fenomena menjelang hari
raya Idul Fitri bagi kalangan mampu sudah menjadi tradisi untuk memberi paket
kiriman berupa bingkisan atau pemberian barang atau yang lebih dikenal dengan
sebutan parcel. Bagi orang tertentu hari Lebaran menjadi moment baik
untuk mengirim parcel guna melancarkan hubungan bisnis dengan atasan atau
pejabat, dan tidak jarang diselimuti kepentingan dibaliknya. Sehingga
para pejabat / atasan yang kebagian kiriman parcel yang kadang barang kiriman tersebut
kurang bermanfaat bagi si penerimanya. Sebab mereka sudah termasuk kalangan
mampu. Terlebih lagi kalau paket parcel tersebut berupa produk yang afkiran
atau mutu barangnya kurang terjamin kualitasnya, maka pemberian parcel tersebut
terkesan mubazir.
Sedangkan kalau kita
perhatikan keadaan perekonomian bangsa kita yang sedang dalam kondisi kurang
baik, mengakibatkan bisa lebih mempertajam jurang perbedaan “gap” secara
ekonomi antara golongan mampu dan golongan miskin. Dan beban hidup bagi orang
miskin (poor), setengah miskin (near poor) dan kalangan yang sangat memerlukan
bantuan akan semakin berat. Alangkah bijaknya sebagai kaum elit / kalangan
mampu bisa membelanjakan hartanya secara cermat.
Mencermati Pahala Hadiah
Dalam Islam, pemberian
barang atau bingkisan kepada orang kaya / mampu yang bertujuan untuk memuliakan
si penerima dikenal dengan sebutan hadiah. Hadiah hukumnya mubah,
artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Namun hadiah dinyatakan sah
apabila memenuhi rukun dan syaratnya, diantaranya : adanya pemberi dengan
syarat harus sehat akalnya (tidak boros), adanya penerima hadiah bukan orang
yang memintanya, adanya ucapan /
pernyataan pemberian dan si penerima menyatakan suka, adanya barang / bingkisan
yang syaratnya harus bermanfaat bagi si penerima bingkisan.
Mencermati Pahala Shodaqoh
Pemberian barang atau
bingkisan yang ditujukan kepada orang miskin, anak yatim dan orang terlantar
disebut shodaqoh. Hukum shodaqoh adalah sunnat, artinya bila dikerjakan
akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak apa-apa. Bila shodaqoh
dilakukan dengan ikhlas dan suka serta semata mengharap pahala dari Allah Swt.
maka akan diperoleh sepuluh hingga tujuh puluh kali lipat.
Dan di dalam Q.S. 2 :
272 yang artinya ”Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena
mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan niscaya kamu
akan diberi pahala yang cukup dan sedikitpun kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan)”.
Selain itu shodaqoh
memiliki manfaat bagi si pemberi yang akan menumbuhkan sikap peduli terhadap
sesaman (khususnya orang Muslim) dan terhindar dari sifat egoistis. Dan manfaat
shodaqoh secar luas akan menumbuhkan rasa persaudaraan, saling membantu dan
mengikis sifat iri dan dengki.
Maka dari itu, kalangan
mampu hendaknya menjadikan hartanya sebagai ladang pahala bagi dirinya. Sesuai
dengan Q.S. 2 : 261 yang artinya ” Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat
seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan
Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
No comments:
Post a Comment