Pengertian Mencuri
Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya
secara sembunyi- sembunyi.
“fulan istaraqa assam'awa an-nazara” (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan).
Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri
adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya secara
diam-diam dan sembunyi- sembunyi. Atau penegrtian lain "Orang mukallaf
yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut
mencapai satu nishab, terambil dari tempat
simpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan
terh}adap harta tersebut.”Berpijak dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman h}ad
memiliki beberapa syarat berikut ini:a. Pelaku pencurian adalah mukallaf
b.
Barang yang dicuri milik
orang lain
c. Pencurian dilakukan dengan
cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
d.
Barang yang dicuri disimpan
di tempat penyimpanan
e. Pencuri tidak
memiliki andil kepemilikan terh}adap barang yang dicuri. Jika pencuri memiliki
andil kepemilikan seperti orang tua yang mencuri hartaanaknya maka orang tua tersebut tidak dikenai hukuman h}ad,
walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nishab pencurian.
f. Barang yang dicuri mencapai jumlah
satu nisab, jika kurang had tidak dapat dijatuhkan.
Pembuktian
Praktik Pencurian
Disamping syarat-syarat di atas, h}ad
mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar
diyakini-secara syara’- telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai
h}ad. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan
berikut:
1. Kesaksian
dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
2. Pengakuan
dari pelaku pencurian itu 3. Sumpah dari penuduh
Had Mencuri
Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dijelaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan h}ad
mencuri, yaitu potong tangan. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat
38:
sumber : https://www.slideshare.net/IndriHutami/agama-perilaku-tercela-49771102
Nisab (kadar) Barang yang Dicuri
Para ulama berbeda
pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
• Menurut
madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
Menurut jumhur ulama,
nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.
Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait
penetapan had nishab
¼ dinar
emas atau tiga
dirham perak adalah
hadis yang diriwayatkan
imamMuslim dalam kitab
shahihnya dan imam Ahmad dalam kitab musnadnya,dimana Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya: “Dari Aisyah,
bahwa Rasulullah Saw. Menjatuhkan had
potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.”
(H.R Muslim)
Pencuri yang Dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang
dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum
perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak
pemilik barang yang dicuri).
Jika perkaranya sudah sampai ke
pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi
semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang
dicuri memaafkan pencuri.
No comments:
Post a Comment