Pengertian Nikah
Hukum Pernikahan
Khitbah / Meminang
Kuis FIQH Kelas XI semester 2 materi PERNIKAHAN
Pengertian Nikah
Hukum Pernikahan
Khitbah / Meminang
Kuis FIQH Kelas XI semester 2 materi PERNIKAHAN
PROSES PENCIPTAAN MANUSIA. Siklus kejadian dan fase kehidupan manusia dijelaskan secara indah dan ilmiah oleh Allah, SWT. Diterangkan bahwa Dialah Allah yang menciptakan manusia berasal dari saripati tanah. Dengan kekuasaanNya saripati dari tanah itu dijadikan air mani. melalui proses biologis tertentu tumbuh dan berkembang menjadi makhluk manusia. Air mani itu tersimpan dengan aman di tempat yang kokoh, yaitu rahim seorang wanita. Dalam rahim terjadi pebuahan, dengan kehendak dan kekuasaan Allah SWT tumbuh menjadi segumpal darah. Kemudian segumpal darah itu berkembang lagi menjadi segumpal daging, lalu segumpal daging itu berkembang menjadi menjadi tulang belulang yang kemudian terslubung daging. Setelah mencapai waktu tertentu tumbuh dan berkembang sempurna menjadi makhluk hidup yang sempurna, siap lahir ke alam dunia sebagai manusia. Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
Ayat 12-14 surat Al Mu'minun tersebut menerangkan tentang proses kejadian manusi yang diciptakan Allah SWT. Proses kejadian mansa yang di ciptakan Allah SWT. Proses kejadian manusia diterangkan sejak awal mulai bahan dasarnya, bagaimana perkembangan dan pertumbuhannya, sehingga menjadi makhluk yang sempurna dan siap lahir ke dunia sebagai manusia.
Sebagai kelanjutan dari proses penciptaan dan kejadian manusia sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat al mukminun, pada surat An Nahl 78 diterangkan bahwa Allah SWT mengeluarkan manusia dari perut ibunya dalam keadaan tidak tahu apa-apa.
Materi :
KUIS YANG DIKERJAKAN
Had Mencuri
Para ulama berbeda
pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
• Menurut
madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.
Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait
penetapan had nishab
¼ dinar
emas atau tiga
dirham perak adalah
hadis yang diriwayatkan
imam
Artinya: “Dari Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. Menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.” (H.R Muslim)
Pencuri yang Dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang
dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum
perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak
pemilik barang yang dicuri).
Jika perkaranya sudah sampai ke
pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi
semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang
dicuri memaafkan pencuri.
Pergaulan Bebas. Salah satu penyebab rusaknya moral anak bangsa adalah pergaulan bebas. Mereka (remaja tanpa kontrol diri) merasa bebas tanpa diperhatikan oleh orang tua. Sehingga mereka kehilangan akhlak mulia yang seharusnya dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa. Berbagai hal negatif dapat mereka lakukan untuk memenuhi rasa bahagia. Pergaulan bebas menyebabkan anak kehilangan sikap sopan dan hanya mengikuti trend zaman. Dari pergaulan bebas yang berdampak negatif bagi diri sendiri (remaja tanpa kontrol diri) maupun keluarga yaitu hamil di luar nikah. Kurangnya sex education untuk remaja menjadi penyebab utamanya. Terkadang mereka (remaja tanpa kontrol diri) yang tidak tahu bahkan tidak mengetahui efek apa yang mereka lakukan dan juga dampak setelah mereka melakukan hal tersebut. Semoga dengan mempelajari materi menjauhi pergaulan bebas dapat terhindar dari penyesalan.
Hukum Zina
Al- Qurṭubı̄ mengatakan bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.
QS. An Nur : 2
Ayat ini menjelaskan tentang bentuk hukuman dan tatacaranya bagi para pelaku zina. Pelaku zina bisa jadi adalah seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau yang telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama.
Ḥanı̄fah berpendapat bahwa sangsi pengasingan ini akan dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak, maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak perlu diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).
Ayat ini menyampaikan tiga pesan penting kepada kita.
- pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara di debat atau cambuk sebanyak 100 kali.
- Allah melarang orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah menjalankan hukum Allah.
- Pelaksanaan hukum bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang yang beriman.
Islam membagi perilaku zina menjadi dua bagian pertama zina Muhson yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. yang kedua zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka atau gadis.
Ada dua cara untuk mengetahui dan membuktikan Apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak :
Pertama : dengan menghadirkan 4 orang saksi. syarat saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinahan adalah laki-laki dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu setempat dan melihat dengan mata kepala sendiri saat pelaku melakukan perbuatan zina.Kedua : adanya pengakuan dari pelaku zina bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang telah berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
Video Animasi Cara Menghindari Zina
Video download di : https://youtu.be/k8KejtV7rIM
Adapun dampak dari pergaulan bebas dan perbuatan zina antara lain sebagai berikut.
1. menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti misalnya
2. berzina akan dihukum atau cambuk sebanyak 100 kali atau dirajam sampai mati. hukuman ini berfungsi memberikan Efek Jera kepada pelakunya.
3. mendapat hukuman sosial dari masyarakat yakni dikucilkan oleh masyarakat.
4. merusak dan menghancurkan hubungan nasab keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari perpecahan yang sah.
5. menghancurkan masa depan anak yang lahir dari perbuatan zina akan mengalami tekanan psikoogi. dan mendapatkan kehidupan yang sulit karena tidak memiliki identitas yang jelas.
6. memicu perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh anak hasil zina membunuh wanita yang telah hamil karena perzinahan, atau bunuh diri karena malu telah berzina.
KUIS MATERI Larangan Pergaulan Bebas (lihat video) :
Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara.
Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith. Dalam bahasa Arab pula, kata wasathiyah diartikan sebagai “pilihan terbaik”.Prinsip Dasar Moderasi
Inti dari moderasi beragama adalah adil dan berimbang dalam memandang, menyikapi, dan mempraktikkan semua konsep yang berpasangan di atas. Dalam KBBI, kata “adil” diartikan: 1) tidak berat sebelah/tidak memihak; 2) berpihak kepada kebenaran; dan 3) sepatutnya/ tidak sewenang-wenang.
Prinsip yang kedua, keseimbangan, adalah istilah untuk menggambarkan cara pandang, sikap, dan komitmen untuk selalu berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan persamaan. Kecenderungan untuk bersikap seimbang bukan berarti tidak punya pendapat. Mereka yang punya sikap seimbang berarti tegas, tetapi tidak keras karena selalu berpihak kepada keadilan, hanya saja keberpihakannya itu tidak sampai merampas hak orang lain sehingga merugikan.
Landasan Moderasi
Moderasi beragama menjadi muatan nilai dan praktik yang paling sesuai untuk mewujudkan kemaslahatan bumi Indonesia. Sikap mental moderat, adil, dan berimbang menjadi kunci untuk mengelola keragaman kita. Dalam berkhidmat membangun bangsa dan negara, setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk mengembangkan kehidupan bersama yang tenteram dan menentramkan.
1) komitmen kebangsaan;
2) toleransi;
3) anti-kekerasan; dan
4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal.
Keempat indikator ini dapat digunakan untuk mengenali seberapa kuat moderasi beragama yang dipraktikkan oleh seseorang di Indonesia, dan seberapa besar kerentanan yang dimiliki. Kerentanan tersebut perlu dikenali supaya kita bisa menemukenali dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melakukan penguatan moderasi beragama.
VIDEO PEMBELAJARAN
Moderasi beragama, yang menekankan praktik beragama jalan tengah, dapat menjadi jalan keluar, baik untuk memperkuat upaya internalisasi nilai-nilai moral spiritual agama, maupun untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang nirkekerasan.