Selamat Datang di Seni MAN 1 Lubuklinggau, Selamat Menikmati Cara Hidup Sehat, Semoga Anda Betah Dan Selalu Datang Berkunjung di artman1llg, Silahkan komentari, kritik dan Sarannya, Selamat Bargabung.

Pernikahan

 Pengertian Nikah 

 Hukum Pernikahan 

 Khitbah / Meminang 

 Kuis FIQH Kelas XI semester 2 materi PERNIKAHAN


Penciptaan Manusia

         PROSES PENCIPTAAN MANUSIA.  Siklus kejadian dan fase kehidupan manusia dijelaskan secara indah dan ilmiah oleh Allah, SWT.  Diterangkan bahwa Dialah Allah  yang menciptakan manusia berasal dari saripati tanah. Dengan kekuasaanNya saripati dari tanah itu dijadikan air mani. melalui proses biologis tertentu tumbuh dan berkembang menjadi makhluk manusia. Air mani itu tersimpan dengan aman di tempat yang kokoh, yaitu rahim seorang wanita. Dalam rahim terjadi pebuahan, dengan kehendak dan kekuasaan Allah SWT tumbuh menjadi segumpal darah. Kemudian segumpal darah itu berkembang lagi menjadi segumpal daging, lalu segumpal daging itu berkembang menjadi menjadi tulang belulang yang kemudian terslubung daging. Setelah mencapai waktu tertentu tumbuh dan berkembang sempurna menjadi makhluk hidup yang sempurna, siap lahir ke alam dunia sebagai manusia. Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik.



Ayat 12-14 surat Al Mu'minun tersebut menerangkan tentang proses kejadian manusi yang diciptakan Allah SWT. Proses kejadian mansa yang di ciptakan Allah SWT. Proses kejadian manusia diterangkan sejak awal mulai bahan dasarnya, bagaimana perkembangan dan pertumbuhannya, sehingga menjadi makhluk yang sempurna dan siap lahir ke dunia sebagai manusia.

Sebagai kelanjutan dari proses penciptaan dan kejadian manusia sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat al mukminun, pada surat An Nahl 78 diterangkan bahwa Allah SWT mengeluarkan manusia dari perut ibunya dalam keadaan tidak tahu apa-apa.

Guna kehidupan dan penghidupan manusia, Allah membekalinya dengan beberapa potensi biologis, seperti kemampuan gerak alami anggota tubuhnya dan alat indera seperti pendengaran, penglihatan, dan perasaan hati. Dengan hidayah Allah SWT potensi alami dan indrawi itu berkembang seirama perkembangan tubuh dan kehidupannya. Manusia menjadi makhluk yang sempurna, dapat membedakan yang baik dan benar, yang tidak baik dan sesat. 
Atas semua nikmat dan karunia yang Allah berikan sepentasnyalah manusia harus bersyukur kepadaNya, sebagaimana di ditegaskan dalam penghujung ayat tesebut. Cara mensyukuri nikmat karunia Allah itu antara lain dengan mempergunakan apa yang dikaruniakan Allah kepada manusia untuk beribadah atau mengabdi kepadaNYa.

Materi :

 KUIS YANG DIKERJAKAN

Larangan Mencuri


Pengertian Mencuri

 Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi- sembunyi.
  fulan istaraqa assam'awa an-nazara” (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan). 
Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya secara diam-diam dan sembunyi- sembunyi. Atau penegrtian lain "Orang mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nishab, terambil dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terh}adap harta tersebut.”
Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman h}ad memiliki beberapa syarat berikut ini:
a.   Pelaku pencurian adalah mukallaf
b.   Barang yang dicuri milik orang lain
c.  Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
d.   Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan
e. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terh}adap barang yang dicuri. Jika pencuri memiliki andil kepemilikan seperti orang tua yang mencuri hartaanaknya maka orang tua tersebut tidak dikenai hukuman h}ad, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nishab pencurian.
f.  Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab, jika kurang had tidak dapat dijatuhkan.


Pembuktian Praktik Pencurian
Disamping syarat-syarat di atas, h}ad mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’- telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai h}ad. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:
1.  Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
2.  Pengakuan dari pelaku pencurian itu    
3.  Sumpah dari penuduh


 Had Mencuri

   Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan h}ad mencuri, yaitu potong tangan. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38:
sumber : https://www.slideshare.net/IndriHutami/agama-perilaku-tercela-49771102
Nisab (kadar) Barang yang Dicuri

Para ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.

  Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham

Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.

Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nishab

¼  dinar  emas  atau  tiga  dirham  perak  adalah  hadis  yang  diriwayatkan imamMuslim dalam kitab shahihnya dan imam Ahmad dalam kitab musnadnya,dimana Rasulullah Saw. bersabda : 


Artinya: “Dari Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. Menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.” (H.R Muslim)



 Pencuri yang Dimaafkan

Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang dicuri).

Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang dicuri memaafkan pencuri.




Peradilan dan Hikmahnya

Ketentuan Islam tentang Peradilan

Menjauhi Pergaulan Bebas ( An Nur : 2)


Pergaulan Bebas.  Salah satu penyebab rusaknya moral anak bangsa adalah pergaulan bebas. Mereka (remaja tanpa kontrol diri) merasa bebas tanpa diperhatikan oleh orang tua. Sehingga mereka kehilangan akhlak mulia yang seharusnya dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa. Berbagai hal negatif dapat mereka lakukan untuk memenuhi rasa bahagia. Pergaulan bebas menyebabkan anak kehilangan sikap sopan dan hanya mengikuti trend zaman. Dari pergaulan bebas yang berdampak negatif bagi diri sendiri (remaja tanpa kontrol dirimaupun keluarga yaitu hamil di luar nikah. Kurangnya sex education untuk remaja menjadi penyebab utamanya. Terkadang mereka (remaja tanpa kontrol diri) yang tidak tahu bahkan tidak mengetahui efek apa yang mereka lakukan dan juga dampak setelah mereka melakukan hal tersebut. Semoga dengan mempelajari materi menjauhi pergaulan bebas dapat terhindar dari penyesalan. 

         Hukum Zina 

Al- Qurṭubı̄ mengatakan bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.

 QS. An Nur : 2



Ayat ini menjelaskan tentang bentuk hukuman dan tatacaranya bagi para pelaku zina. Pelaku zina bisa jadi adalah seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau yang telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. 

Ḥanı̄fah berpendapat bahwa sangsi pengasingan ini akan dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak, maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak perlu diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu). 

Ayat ini menyampaikan tiga pesan penting kepada kita.

  1. pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara di debat atau cambuk sebanyak 100 kali.
  2. Allah melarang orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah menjalankan hukum Allah.
  3. Pelaksanaan hukum bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang yang beriman.

Islam membagi perilaku zina menjadi dua bagian pertama zina Muhson yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah.  yang kedua zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka atau gadis.   
Ada dua cara untuk mengetahui dan membuktikan Apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak :
Pertama : dengan menghadirkan 4 orang saksi.  syarat saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinahan adalah laki-laki dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu setempat dan melihat dengan mata kepala sendiri saat pelaku melakukan perbuatan zina.  
Kedua : adanya pengakuan dari pelaku zina bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang telah berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal. 

Video Animasi Cara Menghindari Zina 

                  

                                             Video download di  https://youtu.be/k8KejtV7rIM

 Adapun dampak dari pergaulan bebas dan perbuatan zina antara lain sebagai berikut 

1. menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti misalnya  

2. berzina akan dihukum atau cambuk sebanyak 100 kali atau dirajam sampai matihukuman ini berfungsi memberikan Efek Jera kepada pelakunya.   

3. mendapat hukuman sosial dari masyarakat yakni dikucilkan oleh masyarakat.   

4. merusak dan menghancurkan hubungan nasab keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari perpecahan yang sah.   

5. menghancurkan masa depan anak yang lahir dari perbuatan zina akan mengalami tekanan psikoogi. dan mendapatkan kehidupan yang sulit karena tidak memiliki identitas yang jelas.  

6. memicu perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh anak hasil zina membunuh wanita yang telah hamil karena perzinahan, atau bunuh diri karena malu telah berzina.  

   Demikianlah penjelasan leih detai dalam pembelajaran dapat di ikuti dalam pembahasan berikutnya. Dan berdoa semoga terhindar dari perbuatan keji. Doa memohon keselamatan dunia dan akherat.


KUIS MATERI Larangan Pergaulan Bebas (lihat video) :


Mengenal guru di MA Negeri 1 Lubuklinggau, pengampu mapel Al Qur'an Hadits yaitu Hj. Yenni Agustina, S.Ag. yang berupaya mewujudkan pembelajaran yang menarik agar guru bisa menyajikan pembelajaran dengan interaktif dan menyenangkan ( joyful learning). Baik melalui blog, kuis dan classpoint.

MODERASI BERAGAMA

Resume Buku Moderasi Beragama

Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara.

Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith. Dalam bahasa Arab pula, kata wasathiyah diartikan sebagai “pilihan terbaik”. 


Prinsip Dasar Moderasi

Inti dari moderasi beragama adalah adil dan berimbang dalam memandang, menyikapi, dan mempraktikkan semua konsep yang berpasangan di atas. Dalam KBBI, kata “adil” diartikan: 1) tidak berat sebelah/tidak memihak; 2) berpihak kepada kebenaran; dan 3) sepatutnya/ tidak sewenang-wenang.

Prinsip yang kedua, keseimbangan, adalah istilah untuk menggambarkan cara pandang, sikap, dan komitmen untuk selalu berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan persamaan. Kecenderungan untuk bersikap seimbang bukan berarti tidak punya pendapat. Mereka yang punya sikap seimbang berarti tegas, tetapi tidak keras karena selalu berpihak kepada keadilan, hanya saja keberpihakannya itu tidak sampai merampas hak orang lain sehingga merugikan. 

Landasan Moderasi

Moderasi beragama menjadi muatan nilai dan praktik yang paling sesuai untuk mewujudkan kemaslahatan bumi Indonesia. Sikap mental moderat, adil, dan berimbang menjadi kunci untuk mengelola keragaman kita. Dalam berkhidmat membangun bangsa dan negara, setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk mengembangkan kehidupan bersama yang tenteram dan menentramkan.

  
Indikator Moderasi Beragama
 Indikator moderasi beragama yang akan digunakan adalah empat hal, yaitu: 

1) komitmen kebangsaan;

 2) toleransi; 

3) anti-kekerasan; dan 

4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal. 

Keempat indikator ini dapat digunakan untuk mengenali seberapa kuat moderasi beragama yang dipraktikkan oleh seseorang di Indonesia, dan seberapa besar kerentanan yang dimiliki. Kerentanan tersebut perlu dikenali supaya kita bisa menemukenali dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melakukan penguatan moderasi beragama.

VIDEO PEMBELAJARAN

 
Video dapat di download di :  https://www.youtube.com/watch?v=NL4dy23KcKA

Moderasi beragama, yang menekankan praktik beragama jalan tengah, dapat menjadi jalan keluar, baik untuk memperkuat upaya internalisasi nilai-nilai moral spiritual agama, maupun untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang nirkekerasan.


Multikulturalisme dan pluralisme yang tercermin pada bangsa Indonesia diikat dalam prinsip persatuan dan  kesatuan bangsa yang dikenal dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika.” Semboyan yang termaktub di pita lambang negara Garuda Indonesia ini mempunyai makna meskipun berbeda-beda dalam hal agama, ras, suku, bahasa, maupun budaya, namun tetap terintegrasi dalam satu kesatuan di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai sesanti atau kalimat bijak, Bhinneka Tunggal Ika mempunyai kekuatan yang sangat besar untuk mempersatukan perbedaan bangsa Indonesia.

Kompleksitas kehidupan keagamaan saat ini menghadapi tantangan dan perubahan yang sangat ekstrem berbeda dengan masa-masa sebelumnya karena dunia sekarang tengah memasuki era disrupsi, sehingga dalam kehidupan keagamaan pun kita bisa menyebut adanya disrupsi beragama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata disrupsi didefinisikan sebagai “hal tercerabut dari akarnya”. Biasanya, disrupsi dikaitkan dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, yang kini memasuki revolusi industri digital 4.0. Era disrupsi mengakibatkan terjadinya perubahan radikal dalam semua aspek kehidupan, tak terkecuali bidang kehidupan keagamaan. Istilah disruptive technology ditandai dengan kemajuan teknologi informasi, komputasi, otomasi, dan robotisasi. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan suatu perubahan radikal yang sangat cepat dan mengakibatkan efek domino yang luar biasa masif, termasuk dalam perilaku beragama. Internet juga mengubah pola perilaku beragama.

Hoaks dapat didefinisikan sebagai kebohongan yang terencana untuk mengecoh dan menipu orang lain. Hoaks amat berbahaya jika sampai mencelakakan, apalagi jika hoaks itu menggunakan topeng agama, maka ia dapat menciptakankonflik dan peperangan penuh militansi, karena watak agama yang sangat menyentuh sisi emosional setiap manusia. Hoaks juga akan sangat destruktif jika disampaikan oleh orang yang mengaku pengkhotbah agama, karena niscaya kata-katanya didengar oleh umatnya. Ia dapat mereduksi nilai mulia agama. Menimbang dampak jahatnya, hoaks dapat dianggap lebih keji dari pembunuhan (Komaruddin Hidayat, “Hoaks dan Agama”, Kompas, 8/1/2019)

Kementerian Agama sendiri sangat berkepentingan turut menciptakan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang disertai internalisasi nilai-nilai agama yang moderat, esensial, inklusif, toleran, rukun, nirkekerasan, serta menghargai keragaman dan perbedaan. Oleh karena itulah Kementerian Agama menjadi leading sector dalam upaya pengarusutamaannya. Meski dari segi nomenklatur kata moderasi beragama baru dikenal sekarang, namun secara substantif misi menjaga kerukunan sesungguhnya telah dilaksanakan oleh Kementerian Agama sejak awal kelahirannya, dan terus berlangsung hingga kini mendapat momentum memperkuat moderasi beragama secara lebih sistematis dan terstruktur.

Implementasi pada peneguhan toleransi dapat diartikan sebagai kesiapan mental seseorang atau sekelompok orang untuk hidup berdampingan dengan kelompok yang berbeda, baik berbeda suku, ras, budaya, agama, bahkan berbeda orientasi seksualnya. Karena itu, toleransi merupakan sikap untuk memberi ruang dan tidak mengganggu hak orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, menyampaikan pendapat, meskipun hal tersebut berbeda dengan apa yang kita yakini. 

Buku Digital

Materi Hormat dan Patuh pada Orang Tua dan Guru
Untuk membuka klik tanda panah >