Selamat Datang di Seni MAN 1 Lubuklinggau, Selamat Menikmati Cara Hidup Sehat, Semoga Anda Betah Dan Selalu Datang Berkunjung di artman1llg, Silahkan komentari, kritik dan Sarannya, Selamat Bargabung.

Larangan Mencuri


Pengertian Mencuri

 Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi- sembunyi.
  fulan istaraqa assam'awa an-nazara” (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan). 
Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya secara diam-diam dan sembunyi- sembunyi. Atau penegrtian lain "Orang mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nishab, terambil dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terh}adap harta tersebut.”
Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman h}ad memiliki beberapa syarat berikut ini:
a.   Pelaku pencurian adalah mukallaf
b.   Barang yang dicuri milik orang lain
c.  Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
d.   Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan
e. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terh}adap barang yang dicuri. Jika pencuri memiliki andil kepemilikan seperti orang tua yang mencuri hartaanaknya maka orang tua tersebut tidak dikenai hukuman h}ad, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nishab pencurian.
f.  Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab, jika kurang had tidak dapat dijatuhkan.


Pembuktian Praktik Pencurian
Disamping syarat-syarat di atas, h}ad mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’- telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai h}ad. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:
1.  Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
2.  Pengakuan dari pelaku pencurian itu    
3.  Sumpah dari penuduh


 Had Mencuri

   Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan h}ad mencuri, yaitu potong tangan. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38:
sumber : https://www.slideshare.net/IndriHutami/agama-perilaku-tercela-49771102
Nisab (kadar) Barang yang Dicuri

Para ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.

  Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham

Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.

Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nishab

¼  dinar  emas  atau  tiga  dirham  perak  adalah  hadis  yang  diriwayatkan imamMuslim dalam kitab shahihnya dan imam Ahmad dalam kitab musnadnya,dimana Rasulullah Saw. bersabda : 


Artinya: “Dari Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. Menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.” (H.R Muslim)



 Pencuri yang Dimaafkan

Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang dicuri).

Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang dicuri memaafkan pencuri.




No comments: