Selamat Datang di Seni MAN 1 Lubuklinggau, Selamat Menikmati Cara Hidup Sehat, Semoga Anda Betah Dan Selalu Datang Berkunjung di artman1llg, Silahkan komentari, kritik dan Sarannya, Selamat Bargabung.

CERITA PENDEK

CERPEN LANGKAH KAKI


Literasi merupakan keterampilan penting dalam hidup. Sebagian besar proses pendidikan bergantung pada kemampuan dan kesadaran literasi. Budaya literasi yang tertanam dalam diri peserta didik memengaruhi tingkat keberhasilannya, baik di sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Gerakan literasi di sekolah mengupayakan adanya kegiatan pembiasaan membaca yang komprehensif yang melibatkan semua aspek dalam ekosistem pendidikan untuk meningkatkan minat baca dan kemampuan memahami bacaan. (Manual Pendukung Pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah).

Diantara karya siswa kelas XI IPS 2 Semester 1 TP 2017/2018 


Sebagai guru, saya mendukung gerakan literasi sekolah, apalagi telah diamanahkan sebagai pembimbing kegiatan gemar membaca pada kelas XI IPS 2 dalam membuat cerita pendek. Dan tentu sebagai guru pembimbing yang telah diberi tugas tentu bertanggung jawab untuk mengembangkan potensi dan bakat menulis para siswa. Walaupun tidak semua siswa memiliki kemampuan dan bakat untuk menulis, akan tetapi dengan usaha maksimal apalagi menggunakan cara yang menarik maka potensi dan bakat itu bisa tumbuh dan berkembang. 

Dengan motivasi, siswa mau terlebih dahulu berkonsultasi kepada saya selaku pembimbing tentang apa yang mereka lakukan dalam menulis. Saya sediakan waktu jam istirahat, mereka dapat menemui saya untuk berkonsultasi membuat cerita pendek (cerpen). Hingga akhirnya mereka bisa menghasilkan karya yang layak untuk dibaca...

Mengimplementasikan pendidikan karakter dalam pembelajaran

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10208234894944826&id=1676190638

SEPAKAT!

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan.

Visi MAN 1 : Berprestasi di bidang IMTAQ dan Iptek,berbudaya serta berwawasan lingkungan.

Tujuan Pendidikan Islam menurut Zuhairini (1983:45) adalah membimbing siswa agar beramal shaleh dan berakhlak mulia serta berguna bagi masyarakat, agama, dan negara.
*fokus kepada yang besar*
*Istiqomah*Insyaallah

Resep Sehat Ya.. Donor Darah


Oleh Al Ustadz Ahmad Rosyidi
Wa'alaykum salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh. 
Saudara Ali yang dimulyakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'alaa. Berikut penjelasan dari apa yang saudara tanyakan :
Terkait hukum donor darah menurut Islam. Ada tiga hal yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas :
Pertama : Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu ?
Kedu a: Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu ?
Ketiga : Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu ?
Perkara pertama :
Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah.
Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala : ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”. (QS. 2:173).
Dalam ayat lain Allah berfirman : ”Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 5:3).
Dalam ayat lain Allah juga berfirman : "Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya." (QS. 6:119)
Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.
Perkara kedua :
Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi SAW : "Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
Perkara ketiga :
Instruksi yang dipegang dalam pendonoran darah itu adalah instruksi seorang dokter muslim. Jika tidak ada, maka kelihatannya tidak ada larangan mengikuti instruksi dokter non muslim, baik dokter itu Yahudi, Nasrani ataupun selainnya. Dengan catatan ia adalah seorang yang ahli dalam bidang kedokteran dan dipercaya banyak orang. Dasarnya adalah sebuah riwayat dalam kitab Ash-Shahih, bahwasanya Rasulullah menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Diel sebagai ‘khirrit’, sementara ia masih memeluk agama kaum kafir Quraisy. Khirrit adalah penunjuk jalan (guide) yang mahir dan mengenal medan. (H.R Al-Bukhari No: 2104).
Dapat dilihat dalam fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.
Lembaga tertinggi Majelis Ulama juga mengeluarkan fatwa berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut :
Pertama:
Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya.
Kedua:
Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang-orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan. Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin.
Lihat Buku Al-Idhthirar Ilal Ath'imah Wal Adwiyah Al-Muharramah karangan Ath-Thariiqi hal 169. Sumber : islam-qa.com . Note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 033/th.04/Rajab-Sya’ban 1428H/2007M.
Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat dia tidak boleh menjual darahnya, karena Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda dalam hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-:
Ø¥ِÙ†َّ اللهَ Ø¥ِØ°َا Ø­َرَّÙ…َ عَÙ„َÙ‰ Ù‚َÙˆْÙ…ٍ Ø£َÙƒْÙ„َ Ø´َÙŠْØ¡ٍ, Ø­َرَّÙ…َ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْ Ø«َÙ…َÙ†َÙ‡ُ
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya."
Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun (baca: diperjual belikan) diharamkan.
Adapun jika yang membutuhkan darah memberikan kepadanya sesuatu sebagai balas jasanya, maka boleh bagi sang pendonor untuk mengambilnya, tapi dengan syarat, dia tidak memintanya sebelum dan sesudah donor, tidak mempersyaratkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara jelas maupun dengan isyarat, baik secara zhohir maupun batin. Kapan dia melaksanakan salah satu dari perkara-perkara di atas, maka haram baginya untuk menerima pemberian dari orang tersebut.
Adapun orang yang membutuhkan darah, sementara dia tidak mendapatkan darah yang gratis, maka boleh baginya membeli darah dari orang lain –karena darurat-, sedangkan dosanya ditanggung oleh yang menjualnya. Wallahu A’lam.
Didalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14 disebutkan :
Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali menjawab ketika ditanya dengan pertanyaan di atas, “Jika maslahat pasti terhasilkan, dan tidak timbul mudharat yang parah pada dirinya ketika darahnya dihisap, maka tidak ada larangan untuk mendonorkannya dan di dalamnya ada pahala yang besar”, dengan dalil AL-Kitab dan As-Sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa yang berbuat kebaikan walaupun sekecil semut maka dia akan melihat (pahala)nya, dan barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun sekecil semut niscaya dia akan melihat (balasan) nya”.
Juga sebagaimana Nabi -shallallahu alaihio wasallam bersabda, “Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”. Akan tetapi, tidak boleh menjual darahnya dan memakan hasilnya, wallahu A’lam. (Lihat Al-’Aqdil Mandhid hal. 340).
Adapun memasukkan darah ke tubuh orang lain, maka itu adalah haram, karena dia termasuk ke dalam perbuatan memakan darah, sementara Allah -’Azza wa Jalla- berfirman, "Diharamkan atas kalian (untuk memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah." (Al-Ma`idah: 3)
Akan tetapi jika keadaannya mendesak dan darurat, sehingga bisa membahayakan nyawa pasien jika dia tidak diberi darah, maka hal itu dibolehkan sesuai dengan kadar yang dibutuhkan. Ini terambil dari dua kaidah yang masyhur di kalangan ulama: Hal yang darurat membolehkan dikerjakannya hal-hal yang dilarang (Adh-Dhoruroh tubihul mahzhuroh), dan hal yang darurat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan (Adh-Dhoruroh tuqaddaru biqadariha).
Ini merupakan kesimpulan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan Asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani, sebagaimana bisa dilihat dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14

TUGAS SISWA KELAS XI

Silahkan Siswa siswi MA Negeri 1 Lubuklinggau Kelas XI mengisi Tugasnya Hingga 18 November  2017 jam 18.00wib :

Media Pendidikan Agama Islam

Bahan Ajar Kewajiban Menuntut Ilmu




Pendidikan Anti Korupsi (1)

Madrasah & Pendidikan Anti Korupsi


Madrasah = Sekolah, hanya penyebutannya yang berbeda. Namun bila digali lebih lanjut keduanya sangat berbeda. Sekolah mencari/menuntut ilmu pengetahuan dengan bersumber pada guru. 

Sedangkan madrasah mencari/menuntut ilmu yang bersumber dari Allah SWT. Demikian yang disampaikan wakil menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada pembukaan KSM di Makasar, Senin (25/08)

Pembelajaran di madrasah yang dimulai dari kurikulum Pendidikan Agama Islam dan civitas pendidikan dimadrasah membangun pendidikan anti korupsi. 

Untuk mengajarkan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi, KPK telah menyusun beberapa Modul Pendidikan Antikorupsi untuk siwa SD/MI, SMP/MTs. dan SMA/MA. Modul tersebut dapat diunduh di http://acch.kpk.go.id/ed_Pendidikan Anti Korupsi_pendidikan-anti-korupsi- untuk-pelajar_2011.


Saksikan video dibawah ini : 

Video dapat di download pada link https://www.youtube.com/watch?v=zGOXykSkZFU&t=37s

MADRASAH LEBIH BAIK, LEBIH BAIK MADRASAH


Dalam menjawab makna dibalik motto "Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah" tersebut, guru besar tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menegaskan bahwa 'mudir' yang padan katanya adalah madarasah, dalam ilmu tasawuf bisa diartikan sebagai orang mencari ilmu yang berasal dari Allah.

MENGHINDARI PRILAKU TERCELA (5)

Hukuman Akibat Prilaku Mencuri / Korupsi


Perbuatan mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi.

Saksikan Video dibawah ini 
.

Untuk melihat secara ofline silahkan download pada link :