Selamat Datang di Seni MAN 1 Lubuklinggau, Selamat Menikmati Cara Hidup Sehat, Semoga Anda Betah Dan Selalu Datang Berkunjung di artman1llg, Silahkan komentari, kritik dan Sarannya, Selamat Bargabung.

Showing posts with label Tugas Siswa. Show all posts
Showing posts with label Tugas Siswa. Show all posts

Penilaian Pendidikan Karakter

Tugas Siswa Kuis Penilaian Pendidikan Karakter

Silahkan dikerjakan dengan cara klik link berikut ini :

Larangan Mencuri


Pengertian Mencuri

 Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi- sembunyi.
  fulan istaraqa assam'awa an-nazara” (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan). 
Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya secara diam-diam dan sembunyi- sembunyi. Atau penegrtian lain "Orang mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nishab, terambil dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terh}adap harta tersebut.”
Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman h}ad memiliki beberapa syarat berikut ini:
a.   Pelaku pencurian adalah mukallaf
b.   Barang yang dicuri milik orang lain
c.  Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
d.   Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan
e. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terh}adap barang yang dicuri. Jika pencuri memiliki andil kepemilikan seperti orang tua yang mencuri hartaanaknya maka orang tua tersebut tidak dikenai hukuman h}ad, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nishab pencurian.
f.  Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab, jika kurang had tidak dapat dijatuhkan.


Pembuktian Praktik Pencurian
Disamping syarat-syarat di atas, h}ad mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’- telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai h}ad. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:
1.  Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
2.  Pengakuan dari pelaku pencurian itu    
3.  Sumpah dari penuduh


 Had Mencuri

   Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan h}ad mencuri, yaitu potong tangan. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38:
sumber : https://www.slideshare.net/IndriHutami/agama-perilaku-tercela-49771102
Nisab (kadar) Barang yang Dicuri

Para ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.

  Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham

Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.

Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nishab

¼  dinar  emas  atau  tiga  dirham  perak  adalah  hadis  yang  diriwayatkan imamMuslim dalam kitab shahihnya dan imam Ahmad dalam kitab musnadnya,dimana Rasulullah Saw. bersabda : 


Artinya: “Dari Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. Menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.” (H.R Muslim)



 Pencuri yang Dimaafkan

Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang dicuri).

Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang dicuri memaafkan pencuri.




Menjauhi Pergaulan Bebas ( An Nur : 2)


Pergaulan Bebas.  Salah satu penyebab rusaknya moral anak bangsa adalah pergaulan bebas. Mereka (remaja tanpa kontrol diri) merasa bebas tanpa diperhatikan oleh orang tua. Sehingga mereka kehilangan akhlak mulia yang seharusnya dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa. Berbagai hal negatif dapat mereka lakukan untuk memenuhi rasa bahagia. Pergaulan bebas menyebabkan anak kehilangan sikap sopan dan hanya mengikuti trend zaman. Dari pergaulan bebas yang berdampak negatif bagi diri sendiri (remaja tanpa kontrol dirimaupun keluarga yaitu hamil di luar nikah. Kurangnya sex education untuk remaja menjadi penyebab utamanya. Terkadang mereka (remaja tanpa kontrol diri) yang tidak tahu bahkan tidak mengetahui efek apa yang mereka lakukan dan juga dampak setelah mereka melakukan hal tersebut. Semoga dengan mempelajari materi menjauhi pergaulan bebas dapat terhindar dari penyesalan. 

         Hukum Zina 

Al- Qurṭubı̄ mengatakan bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.

 QS. An Nur : 2



Ayat ini menjelaskan tentang bentuk hukuman dan tatacaranya bagi para pelaku zina. Pelaku zina bisa jadi adalah seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau yang telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. 

Ḥanı̄fah berpendapat bahwa sangsi pengasingan ini akan dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak, maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak perlu diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu). 

Ayat ini menyampaikan tiga pesan penting kepada kita.

  1. pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara di debat atau cambuk sebanyak 100 kali.
  2. Allah melarang orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah menjalankan hukum Allah.
  3. Pelaksanaan hukum bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang yang beriman.

Islam membagi perilaku zina menjadi dua bagian pertama zina Muhson yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah.  yang kedua zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka atau gadis.   
Ada dua cara untuk mengetahui dan membuktikan Apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak :
Pertama : dengan menghadirkan 4 orang saksi.  syarat saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinahan adalah laki-laki dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu setempat dan melihat dengan mata kepala sendiri saat pelaku melakukan perbuatan zina.  
Kedua : adanya pengakuan dari pelaku zina bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang telah berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal. 

Video Animasi Cara Menghindari Zina 

                  

                                             Video download di  https://youtu.be/k8KejtV7rIM

 Adapun dampak dari pergaulan bebas dan perbuatan zina antara lain sebagai berikut 

1. menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti misalnya  

2. berzina akan dihukum atau cambuk sebanyak 100 kali atau dirajam sampai matihukuman ini berfungsi memberikan Efek Jera kepada pelakunya.   

3. mendapat hukuman sosial dari masyarakat yakni dikucilkan oleh masyarakat.   

4. merusak dan menghancurkan hubungan nasab keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari perpecahan yang sah.   

5. menghancurkan masa depan anak yang lahir dari perbuatan zina akan mengalami tekanan psikoogi. dan mendapatkan kehidupan yang sulit karena tidak memiliki identitas yang jelas.  

6. memicu perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh anak hasil zina membunuh wanita yang telah hamil karena perzinahan, atau bunuh diri karena malu telah berzina.  

   Demikianlah penjelasan leih detai dalam pembelajaran dapat di ikuti dalam pembahasan berikutnya. Dan berdoa semoga terhindar dari perbuatan keji. Doa memohon keselamatan dunia dan akherat.


KUIS MATERI Larangan Pergaulan Bebas (lihat video) :


Mengenal guru di MA Negeri 1 Lubuklinggau, pengampu mapel Al Qur'an Hadits yaitu Hj. Yenni Agustina, S.Ag. yang berupaya mewujudkan pembelajaran yang menarik agar guru bisa menyajikan pembelajaran dengan interaktif dan menyenangkan ( joyful learning). Baik melalui blog, kuis dan classpoint.

Materi Ukhuwah Mapel Al Qur'an Hadits

Meningkatkan Jiwa Nasionalisme dengan Mengenal Sejarah


Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Menghargai Pahlawannya

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Secara etimologi : Nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna : kesadaran dan semangat cinta tanah air  memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara  persatuan dan kesatuan .
Sebagai warga kota Lubuklinggau, sebagai generasi muda, sebagai siswa MA Negeri 1 (Model) Lubuklinggau. Kita mesti mengenal sejarah negeri kita, kota Lubuklinggau sebagai tempat kelahiran. Mengenal, dan mencintai kota Lubuklingga dimulai dari mengenal sejarah kota Lubuklinggau. Agar tumbuh jiwa Nasionalisme sebagai bagian kecil dari negeri besar bangsa Indonesia. 
Mari kita kenali sejarah Kota Lubuklinggau
.

Untuk melihat secara ofline silahkan download pada link : 

Setelah membaca dan menyaksikan tayangan diatas, silahkan siswa siswi MA Negeri 1 (Model) Lubuklinggau Kelas XI mengisi Tugas Pendidikan Agama Islam :

MENINGKATKAN JIWA NASIONALISME SISWA

Meningkatkan Jiwa Nasionalisme di MA Negeri 1 (Model) Lubuklinggau


Paskibra adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera. Paskibra merupakan wadah bagi siswa yang ditunjuk dalam menghormati sang merah putih, disiplin, tangguh, bertanggung jawab, pantang menyerah, serta tugasnya adalah sebagai pengibar bendera. Kegiatan ini dapat meningkatkan jiwa Nasionalisme siswa. Dalam salah satu materi pembinaan kesiswaan, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan No. 25 0416/U/1984 yaitu tentang pendidikan pendahuluan bela negara yang diselenggarakan sekolah antara lain dengan pembentukan pasukan pengibar bendera (paskibra) sekolah. Kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis kegiatan, diantaranya yaitu Peraturan Baris Berbaris (PBB), Tata Upacara Bendera (TUB), serta Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) tingkat perintis dan pemula. 
Pasukan Pengibar Bendera MA Negeri 1 (Model) Lubuklingau, melaksanakan tugas utama untuk melakukan kegiatan upacara bendera. Pada hakikatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa dan merupakan salah satu upaya pendidikan yang dapat mencakup pencapaian berbagai tujuan pendidikan. Sikap disiplin, kebugaran jasmani dan rohani, keterampilan gerak, keterampilan memimimpin adalah merupakan hal-hal yang dapat diperoleh melalui kegiatan upacara bendera.
Nasionalisme dan Kegiatan Ekstrakurikuler Paskibra Nasionalisme tidak tumbuh dengan sendirinya. Upaya dalam menumbuhkan dan meningkatkan nasionalisme dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal maupun informal. Pendidikan dalam pengertian tertentu dapat menjadi suatu alat permersatu yang tepat. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang formal dapat menjadi tempat yang strategis untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme kepeda siswa ataupun generasi muda. Selain dalam kegiatan belajar mengajar di kelas, penanaman nilai-nilai tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan pembinaan kesiswaan atau biasa disebut dengan kegiatan ekstrakurikuler.

Pengibaran Bendera Merah Putih pada Kegiatan Upacara Senin di MA Negeri 1 (Model) Lubuklinggau.
.

Untuk melihat secara ofline silahkan download pada link : 

Paskibra adalah kepanjangan dari pasukan pengibar bendera. Jadi, paskibra adalah suatu kegiatan atau aktifitas di luar sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang dilakukan di luar jam pelajaran dan bertugas sebagai pengibar bendera setiap upacara hari senin di sekolah, upacara kemerdekaan ataupun hari peringatan nasional. 
Sekolah merupakan tempat pendidikan dan pembentukan jiwa serta semangat bagi siswa untuk  menumbuhkan karakter dalam meningkatkan jiwa nasionalismenya. Dan ini penting untuk diselenggarakan  disekolah, karena generasi muda penerus bangsa Indonesia banyak yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah.  

Silahkan Siswa siswi MA Negeri 1 Lubuklinggau Kelas XI mengisi Tugasnya :

Materi Ukhuwah (Persaudaraan) Al Qur'an Hadits Kelas XI semester 1

Ukhuwah (Persaudaraan)


QS. Al hujurat : 10

Ayat ini menegaskan bahwa orang-orang mukmin itu bersaudara. Persaudaraan (ukhuwah) diantara sesama mukmin adalah persaudaraan yang dilandasi oleh persamaan aqidah dan keimanan kepada Allah SWT. Persaudaraan yang didasari oleh nilai-nilai Islam dikenal dengan istilah ukhuwah Islamiyah. Ukhuwah Islamiyah mencakup :
1) Ukhuwah Diniyyah, yaitu persaudaraan yang didasari oleh persamaan agama. Persaudaraan seagama dan seiman inilah yang dimaksud oleh QS Al-Hujurat ayat 10.
2) Ukhuwah Wathaniyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan karena satu bangsa dan keterikatan keturunan.

3) Ukhuwah Insaniyyah atau basyariyyah, yaitu persaudaraan karena sama-sama manusia. 
Ukhuwah Wathaniyah. Tanah air sebagaimana yang kita ketahui bersama adalah negeri tempat kelahiran. Al-Jurjani mendefiniskan hal ini dengan istilah al-wathan al-ashli yaitu tempat kelahiran seseorang dan negeri di mana ia tinggal di dalamnya.
Artinya: “Al-wathan al-ashli adalah tempat kelahiran seseorang dan negeri di mana ia tinggal di dalamnya,” (Lihat Ali bin Muhammad bin Ali Al-Jurjani, At-Ta`rifat, Beirut, Darul Kitab Al-‘Arabi, cet ke-1, 1405 H, halaman 327).
Dari penjelasan singkat ini maka setidaknya kita dapat menarik kesimpulan bahwa mencintai tanah air merupakan tabiat dasar manusia, di samping itu juga dianjurkan oleh syara` (agama) sebagaimana penjelasan dalam kitab karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang dikemukakan di atas.
Kesimpulannya adalah bahwa mencintai tanah air bukan hanya karena tabiat, tetapi juga lahir dari bentuk dari keimanan kita. Karenanya, jika kita mendaku diri sebagai orang yang beriman, maka mencintai Indonesia sebagai tanah air yang jelas-jelas penduduknya mayoritas Muslim merupakan keniscayaan. Inilah makna penting pernyataan hubbul wathan minal iman (Cinta tanah air sebagian dari iman).
Mari kita saksikan keindahan tanah air kita, agar tumbuh rasa memiliki, persatuan bangsa dan cinta tanah air yang kaya dan indah mempesona.

Untuk melihat secara ofline silahkan download pada link : 


Silahkan Siswa siswi MA Negeri 1 Lubuklinggau Kelas XI mengisi Tugas Pendidikan Agama Islam.

Tugas Siswa Kelas XI

Silahkan Siswa siswi MA Negeri 1 Lubuklinggau Kelas XI mengisi Tugasnya Hingga 5 November  2017 jam 18.00wib :

Formulir Pesanan Hasil Evaluasi

Form Orangtua/wali Siswa  MA Negeri 1 Lubuklinggau Kelas XI yang memesan hasil tugas siswa :

Tugas Siswa XI IPA 1-2




Tugas konsep pidato dengan ketentuan
1. Pembukaan Bhs. Arab, isi bahasa Indonesia, dan penutup bahasa Inggris.
2. Diketik diketas A-4 spasi 1,5
3. Boleh ditambahkan : pantun dan kata-kata mutiara
4. Tema sesuai kelompok :
  • a. Islam dan Ilmu pengetahuan       ; kel Nuh
  • b. Remaja Unggul                           ; kel Muhammad
  • c. Islam Yes, Maksiat No                ; kel Luth
  • d. Syukur Nikmat                            ; kel Ibrahim
  • e. Tanda-tanda Orang bertaqwa      ; kel Yusuf
  • f. Birul Walidaini (Berbuat baik pada Kedua Orang tua)   ; kel Isa
  • g.  Segera Beramal sholeh sebelum kamu sibuk                ; kel Musa
  • h. Menjadi Ilmuwan muslim                                              ; kel Daud
  • i. Dahsyatnya Al Qur'an                                                     ; kel Ishaq
  • j. I love Al Qur'an                                                               ; kel Ismail
  • k. Islam dan Modernisasi                                                   ; kel Sulaiman
5. Naskah pidato dikumpulkan langsung atau dikirim ke email guru
6. Tugas dikumpul paling lambat