- Silahkan dikerjakan dengan cara klik link berikut ini :
1. PENILAIAN RELIGIUS : https://artman1llg.blogspot.com/2018/04/kuis-penilaian-religius.html
2. PENILAIAN SOSIAL 1 & 2: https://artman1llg.blogspot.com/2018/03/angket-sikap-siswa-sosial.html
3. PENILAIAN SOSIAL 3 & 4 : https://artman1llg.blogspot.com/2018/07/angket-penilaian-sosial-3-dan-4.html
4. PENILAIAN SOSIAL 5 & 6 : https://artman1llg.blogspot.com/2018/07/instrumen-pendidikan-karakter-4.html
5. PENILAIAN SOSIAL 7 : https://artman1llg.blogspot.com/2018/04/instrumen-pendidikan-karakter-5.html
Penilaian Pendidikan Karakter
Larangan Mencuri
Disamping syarat-syarat di atas, h}ad mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’- telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai h}ad. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:
1. Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
2. Pengakuan dari pelaku pencurian itu
Had Mencuri
Nisab (kadar) Barang yang Dicuri
Para ulama berbeda
pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
• Menurut
madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.
Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait
penetapan had nishab
¼ dinar
emas atau tiga
dirham perak adalah
hadis yang diriwayatkan
imam
Artinya: “Dari Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. Menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.” (H.R Muslim)
Pencuri yang Dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang
dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum
perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak
pemilik barang yang dicuri).
Jika perkaranya sudah sampai ke
pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi
semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang
dicuri memaafkan pencuri.
Menjauhi Pergaulan Bebas ( An Nur : 2)
Pergaulan Bebas. Salah satu penyebab rusaknya moral anak bangsa adalah pergaulan bebas. Mereka (remaja tanpa kontrol diri) merasa bebas tanpa diperhatikan oleh orang tua. Sehingga mereka kehilangan akhlak mulia yang seharusnya dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa. Berbagai hal negatif dapat mereka lakukan untuk memenuhi rasa bahagia. Pergaulan bebas menyebabkan anak kehilangan sikap sopan dan hanya mengikuti trend zaman. Dari pergaulan bebas yang berdampak negatif bagi diri sendiri (remaja tanpa kontrol diri) maupun keluarga yaitu hamil di luar nikah. Kurangnya sex education untuk remaja menjadi penyebab utamanya. Terkadang mereka (remaja tanpa kontrol diri) yang tidak tahu bahkan tidak mengetahui efek apa yang mereka lakukan dan juga dampak setelah mereka melakukan hal tersebut. Semoga dengan mempelajari materi menjauhi pergaulan bebas dapat terhindar dari penyesalan.
Hukum Zina
Al- Qurṭubı̄ mengatakan bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.
QS. An Nur : 2
Ayat ini menjelaskan tentang bentuk hukuman dan tatacaranya bagi para pelaku zina. Pelaku zina bisa jadi adalah seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau yang telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama.
Ḥanı̄fah berpendapat bahwa sangsi pengasingan ini akan dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak, maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak perlu diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).
Ayat ini menyampaikan tiga pesan penting kepada kita.
- pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara di debat atau cambuk sebanyak 100 kali.
- Allah melarang orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah menjalankan hukum Allah.
- Pelaksanaan hukum bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang yang beriman.
Islam membagi perilaku zina menjadi dua bagian pertama zina Muhson yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. yang kedua zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka atau gadis.
Ada dua cara untuk mengetahui dan membuktikan Apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak :
Pertama : dengan menghadirkan 4 orang saksi. syarat saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinahan adalah laki-laki dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu setempat dan melihat dengan mata kepala sendiri saat pelaku melakukan perbuatan zina.Kedua : adanya pengakuan dari pelaku zina bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang telah berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
Video Animasi Cara Menghindari Zina
Video download di : https://youtu.be/k8KejtV7rIM
Adapun dampak dari pergaulan bebas dan perbuatan zina antara lain sebagai berikut.
1. menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti misalnya
2. berzina akan dihukum atau cambuk sebanyak 100 kali atau dirajam sampai mati. hukuman ini berfungsi memberikan Efek Jera kepada pelakunya.
3. mendapat hukuman sosial dari masyarakat yakni dikucilkan oleh masyarakat.
4. merusak dan menghancurkan hubungan nasab keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari perpecahan yang sah.
5. menghancurkan masa depan anak yang lahir dari perbuatan zina akan mengalami tekanan psikoogi. dan mendapatkan kehidupan yang sulit karena tidak memiliki identitas yang jelas.
6. memicu perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh anak hasil zina membunuh wanita yang telah hamil karena perzinahan, atau bunuh diri karena malu telah berzina.
KUIS MATERI Larangan Pergaulan Bebas (lihat video) :
Materi Ukhuwah Mapel Al Qur'an Hadits
Untuk melihat secara ofline silahkan download pada link :
Setelah membaca dan menyaksikan tayangan diatas, silahkan siswa siswi MA Negeri 1 (Model) Lubuklinggau Kelas XI mengisi Tugas Pendidikan Agama Islam :
MENINGKATKAN JIWA NASIONALISME SISWA
Untuk melihat secara ofline silahkan download pada link :
Silahkan Siswa siswi MA Negeri 1 Lubuklinggau Kelas XI mengisi Tugasnya :
Materi Ukhuwah (Persaudaraan) Al Qur'an Hadits Kelas XI semester 1
Untuk melihat secara ofline silahkan download pada link :
Tugas Siswa Kelas XI
Formulir Pesanan Hasil Evaluasi
Tugas Siswa XI IPA 1-2
Tugas konsep pidato dengan ketentuan
1. Pembukaan Bhs. Arab, isi bahasa Indonesia, dan penutup bahasa Inggris.
2. Diketik diketas A-4 spasi 1,5
3. Boleh ditambahkan : pantun dan kata-kata mutiara
4. Tema sesuai kelompok :
- a. Islam dan Ilmu pengetahuan ; kel Nuh
- b. Remaja Unggul ; kel Muhammad
- c. Islam Yes, Maksiat No ; kel Luth
- d. Syukur Nikmat ; kel Ibrahim
- e. Tanda-tanda Orang bertaqwa ; kel Yusuf
- f. Birul Walidaini (Berbuat baik pada Kedua Orang tua) ; kel Isa
- g. Segera Beramal sholeh sebelum kamu sibuk ; kel Musa
- h. Menjadi Ilmuwan muslim ; kel Daud
- i. Dahsyatnya Al Qur'an ; kel Ishaq
- j. I love Al Qur'an ; kel Ismail
- k. Islam dan Modernisasi ; kel Sulaiman
6. Tugas dikumpul paling lambat