PROSES PENCIPTAAN MANUSIA. Siklus kejadian dan fase kehidupan manusia dijelaskan secara indah dan ilmiah oleh Allah, SWT. Diterangkan bahwa Dialah Allah yang menciptakan manusia berasal dari saripati tanah. Dengan kekuasaanNya saripati dari tanah itu dijadikan air mani. melalui proses biologis tertentu tumbuh dan berkembang menjadi makhluk manusia. Air mani itu tersimpan dengan aman di tempat yang kokoh, yaitu rahim seorang wanita. Dalam rahim terjadi pebuahan, dengan kehendak dan kekuasaan Allah SWT tumbuh menjadi segumpal darah. Kemudian segumpal darah itu berkembang lagi menjadi segumpal daging, lalu segumpal daging itu berkembang menjadi menjadi tulang belulang yang kemudian terslubung daging. Setelah mencapai waktu tertentu tumbuh dan berkembang sempurna menjadi makhluk hidup yang sempurna, siap lahir ke alam dunia sebagai manusia. Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
Ayat 12-14 surat Al Mu'minun tersebut menerangkan tentang proses kejadian manusi yang diciptakan Allah SWT. Proses kejadian mansa yang di ciptakan Allah SWT. Proses kejadian manusia diterangkan sejak awal mulai bahan dasarnya, bagaimana perkembangan dan pertumbuhannya, sehingga menjadi makhluk yang sempurna dan siap lahir ke dunia sebagai manusia.
Sebagai kelanjutan dari proses penciptaan dan kejadian manusia sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat al mukminun, pada surat An Nahl 78 diterangkan bahwa Allah SWT mengeluarkan manusia dari perut ibunya dalam keadaan tidak tahu apa-apa.
Guna kehidupan dan penghidupan manusia, Allah membekalinya dengan beberapa potensi biologis, seperti kemampuan gerak alami anggota tubuhnya dan alat indera seperti pendengaran, penglihatan, dan perasaan hati. Dengan hidayah Allah SWT potensi alami dan indrawi itu berkembang seirama perkembangan tubuh dan kehidupannya. Manusia menjadi makhluk yang sempurna, dapat membedakan yang baik dan benar, yang tidak baik dan sesat.
Atas semua nikmat dan karunia yang Allah berikan sepentasnyalah manusia harus bersyukur kepadaNya, sebagaimana di ditegaskan dalam penghujung ayat tesebut. Cara mensyukuri nikmat karunia Allah itu antara lain dengan mempergunakan apa yang dikaruniakan Allah kepada manusia untuk beribadah atau mengabdi kepadaNYa.
Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya
secara sembunyi- sembunyi.
“fulanistaraqa assam'awa an-nazara” (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan).
Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri
adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya secara
diam-diam dan sembunyi- sembunyi. Atau penegrtian lain "Orang mukallaf
yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut
mencapai satu nishab, terambil dari tempat
simpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan
terh}adap hartatersebut.”
Berpijak dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman h}ad
memiliki beberapa syarat berikut ini:
a.Pelaku pencurian adalahmukallaf
b.Barang yang dicuri milik
oranglain
c.Pencurian dilakukan dengan
cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
d.Barang yang dicuri disimpan
di tempatpenyimpanan
e. Pencuri tidak
memiliki andil kepemilikan terh}adap barang yang dicuri. Jika pencurimemilikiandilkepemilikansepertiorangtuayangmencurihartaanaknya maka orang tua tersebut tidak dikenai hukuman h}ad,
walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nishab pencurian.
f. Barangyangdicurimencapaijumlahsatunisab, jika kurang had tidak dapat dijatuhkan.
Pembuktian
PraktikPencurian Disamping syarat-syarat di atas, h}ad
mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar
diyakini-secara syara’- telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai
h}ad. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan
berikut: 1.Kesaksian
dari dua orang saksi yang adil danmerdeka 2.Pengakuan
dari pelaku pencurian itu
3. Sumpah dari penuduh
HadMencuri
Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dijelaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan h}ad
mencuri, yaitu potong tangan. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat
38:
sumber : https://www.slideshare.net/IndriHutami/agama-perilaku-tercela-49771102
Nisab (kadar) Barang yangDicuri
Para ulama berbeda
pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
•Menurut
madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
Menurut jumhur ulama,
nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.
Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait
penetapan hadnishab
¼ dinar
emas atau tiga
dirham perak adalah
hadis yang diriwayatkanimamMuslim dalam kitab
shahihnya dan imam Ahmad dalam kitab musnadnya,dimana Rasulullah Saw. bersabda :
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang
dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum
perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak
pemilik barang yang dicuri).
Jika perkaranya sudah sampai ke
pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi
semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang
dicuri memaafkan pencuri.
Pergaulan Bebas. Salah satu
penyebab rusaknya moral anak bangsa adalah pergaulan bebas. Mereka (remaja tanpa kontrol diri) merasa bebas tanpa diperhatikan
oleh orang tua. Sehingga mereka kehilangan akhlak mulia yang seharusnya
dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa. Berbagai hal negatif dapat mereka
lakukan untuk memenuhi rasa bahagia. Pergaulan bebas menyebabkan anak
kehilangan sikap sopan dan hanya mengikuti trend zaman. Dari pergaulan bebas yang berdampak negatif bagi diri sendiri (remaja tanpa kontrol diri) maupun
keluarga yaitu hamil di luar nikah. Kurangnya sex education untuk remaja menjadi penyebab utamanya. Terkadang mereka (remaja tanpa kontrol diri) yang tidak tahu bahkan tidak mengetahui efek apa yang mereka lakukan dan juga dampak setelah mereka
melakukan hal tersebut. Semoga dengan mempelajari materi menjauhi pergaulan bebas dapat terhindar dari penyesalan.
Hukum Zina
Al-
Qurṭubı̄ mengatakan bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka
jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar. Juga tidak ada perbedaan
pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina
haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuansyariat.
QS. An Nur : 2
Ayat ini menjelaskan tentang bentuk
hukuman dan tatacaranya bagi para pelaku zina. Pelaku zina bisa jadi adalah
seorang lajang yang belum menikah (gairu
muḥṣan) atau yang telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut
syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100
kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun,
demikianlah menurut jumhur ulama.
Ḥanı̄fah berpendapat bahwa sangsi pengasingan ini akan
dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak, maka dia
bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak perlu diasingkan.
Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).
Ayat ini menyampaikan tiga
pesan penting kepada kita.
pelaku zina baik laki-laki maupun
perempuan dihukum dengan cara di debat atau cambuk sebanyak 100 kali.
Allah melarang
orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah menjalankan
hukum Allah.
Pelaksanaan
hukum bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang yang beriman.
Islam membagi perilaku zina menjadi dua bagian
pertama zina Muhson yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau
perempuan yang sudah pernah menikah. yang kedua zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang
belum pernah menikah atau masih perjaka atau gadis.
Ada dua cara untuk mengetahui dan membuktikan
Apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak :
Pertama : dengan
menghadirkan 4 orang saksi. syarat saksi yang diperbolehkan dalam kasus
perzinahan adalah laki-laki dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu
setempat dan melihat dengan mata kepala sendiri saat pelaku melakukan perbuatan
zina.
Kedua : adanya pengakuan dari pelaku zina
bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang telah berzina syaratnya harus sudah baligh dan
berakal.
Adapun dampak dari pergaulan bebas dan perbuatan zina antara lain sebagai berikut.
1. menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti misalnya
2. berzina akan dihukum atau cambuk sebanyak 100 kali atau dirajam sampai mati. hukuman ini berfungsi memberikan Efek Jera kepada pelakunya.
3. mendapat hukuman sosial dari masyarakat yakni dikucilkan oleh masyarakat.
4. merusak dan menghancurkan hubungan nasab keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari perpecahan yang sah.
5. menghancurkan masa depan anak yang lahir dari perbuatan zina akan mengalami tekanan psikoogi. dan mendapatkan kehidupan yang sulit karena tidak memiliki identitas yang jelas.
6. memicu perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh anak hasil zina membunuh wanita yang telah hamil karena perzinahan, atau bunuh diri karena malu telah berzina.
Demikianlah penjelasan leih detai dalam pembelajaran dapat di ikuti dalam pembahasan berikutnya. Dan berdoa semoga terhindar dari perbuatan keji. Doa memohon keselamatan dunia dan akherat.
KUIS MATERI Larangan Pergaulan Bebas (lihat video) :
Mengenal guru di MA Negeri 1 Lubuklinggau, pengampu mapel Al Qur'an Hadits yaitu Hj. Yenni Agustina, S.Ag. yang berupaya mewujudkan pembelajaran yang menarik agar guru bisa menyajikan pembelajaran dengan interaktif dan menyenangkan ( joyful learning). Baik melalui blog, kuis dan classpoint.
Secara umum,
moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal
keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan
orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan
dengan institusi negara.
Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan
makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil),
dan tawazun (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip
wasathiyah bisa disebut wasith. Dalam bahasa Arab pula,
kata wasathiyah diartikan sebagai “pilihan terbaik”.
Prinsip Dasar Moderasi
Inti dari moderasi beragama adalah adil dan
berimbang dalam memandang, menyikapi, dan mempraktikkan semua konsep yang berpasangan di atas. Dalam
KBBI, kata “adil” diartikan: 1) tidak berat sebelah/tidak memihak; 2) berpihak kepada kebenaran; dan 3) sepatutnya/
tidak sewenang-wenang.
Prinsip yang kedua, keseimbangan, adalah istilah
untuk menggambarkan cara pandang, sikap, dan komitmen
untuk selalu berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan
persamaan. Kecenderungan untuk bersikap seimbang bukan
berarti tidak punya pendapat. Mereka yang punya sikap
seimbang berarti tegas, tetapi tidak keras karena selalu berpihak
kepada keadilan, hanya saja keberpihakannya itu tidak sampai
merampas hak orang lain sehingga merugikan.
Landasan Moderasi
Moderasi beragama menjadi muatan nilai dan praktik
yang paling sesuai untuk mewujudkan kemaslahatan bumi
Indonesia. Sikap mental moderat, adil, dan berimbang
menjadi kunci untuk mengelola keragaman kita. Dalam
berkhidmat membangun bangsa dan negara, setiap warga
Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang seimbang
untuk mengembangkan kehidupan bersama yang tenteram
dan menentramkan.
Indikator Moderasi Beragama
Indikator moderasi beragama yang akan
digunakan adalah empat hal, yaitu:
1) komitmen kebangsaan;
2) toleransi;
3) anti-kekerasan; dan
4) akomodatif terhadap
kebudayaan lokal.
Keempat indikator ini dapat digunakan
untuk mengenali seberapa kuat moderasi beragama yang
dipraktikkan oleh seseorang di Indonesia, dan seberapa
besar kerentanan yang dimiliki. Kerentanan tersebut perlu dikenali supaya kita bisa menemukenali dan mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk melakukan penguatan
moderasi beragama.
Moderasi beragama, yang menekankan praktik beragama jalan tengah, dapat menjadi jalan keluar, baik untuk memperkuat upaya internalisasi nilai-nilai moral spiritual
agama, maupun untuk menciptakan kehidupan keagamaan
yang nirkekerasan.
Multikulturalisme dan pluralisme yang tercermin pada
bangsa Indonesia diikat dalam prinsip persatuan dan kesatuan bangsa yang dikenal dengan semboyan “Bhinneka
Tunggal Ika.” Semboyan yang termaktub di pita lambang
negara Garuda Indonesia ini mempunyai makna meskipun
berbeda-beda dalam hal agama, ras, suku, bahasa, maupun
budaya, namun tetap terintegrasi dalam satu kesatuan di
bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Sebagai sesanti atau kalimat bijak, Bhinneka
Tunggal Ika mempunyai kekuatan yang sangat besar untuk
mempersatukan perbedaan bangsa Indonesia.
Kompleksitas kehidupan keagamaan saat ini menghadapi tantangan dan perubahan yang sangat ekstrem berbeda dengan masa-masa sebelumnya karena dunia sekarang
tengah memasuki era disrupsi, sehingga dalam kehidupan
keagamaan pun kita bisa menyebut adanya disrupsi beragama.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata disrupsi didefinisikan sebagai “hal tercerabut dari akarnya”.
Biasanya, disrupsi dikaitkan dengan pesatnya perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi, yang kini memasuki
revolusi industri digital 4.0. Era disrupsi mengakibatkan
terjadinya perubahan radikal dalam semua aspek kehidupan,
tak terkecuali bidang kehidupan keagamaan. Istilah disruptive
technology ditandai dengan kemajuan teknologi informasi,
komputasi, otomasi, dan robotisasi. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan suatu perubahan radikal yang sangat cepat dan mengakibatkan efek domino yang luar biasa masif, termasuk dalam perilaku beragama. Internet juga mengubah
pola perilaku beragama.
Hoaks dapat didefinisikan sebagai kebohongan yang terencana untuk mengecoh dan menipu orang lain. Hoaks amat
berbahaya jika sampai mencelakakan, apalagi jika hoaks itu
menggunakan topeng agama, maka ia dapat menciptakankonflik dan peperangan penuh militansi, karena watak agama yang sangat menyentuh sisi emosional setiap manusia.
Hoaks juga akan sangat destruktif jika disampaikan oleh
orang yang mengaku pengkhotbah agama, karena niscaya
kata-katanya didengar oleh umatnya. Ia dapat mereduksi nilai mulia agama. Menimbang dampak jahatnya, hoaks dapat
dianggap lebih keji dari pembunuhan (Komaruddin Hidayat,
“Hoaks dan Agama”, Kompas, 8/1/2019)
Kementerian Agama sendiri sangat berkepentingan turut menciptakan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang disertai internalisasi nilai-nilai agama yang moderat, esensial, inklusif, toleran, rukun, nirkekerasan, serta
menghargai keragaman dan perbedaan. Oleh karena itulah Kementerian Agama menjadi leading sector dalam upaya
pengarusutamaannya. Meski dari segi nomenklatur kata
moderasi beragama baru dikenal sekarang, namun secara
substantif misi menjaga kerukunan sesungguhnya telah dilaksanakan oleh Kementerian Agama sejak awal kelahirannya, dan terus berlangsung hingga kini mendapat momentum memperkuat moderasi beragama secara lebih sistematis
dan terstruktur.
Implementasi pada peneguhan toleransi dapat diartikan
sebagai kesiapan mental seseorang atau sekelompok orang
untuk hidup berdampingan dengan kelompok yang berbeda,
baik berbeda suku, ras, budaya, agama, bahkan berbeda
orientasi seksualnya. Karena itu, toleransi merupakan sikap
untuk memberi ruang dan tidak mengganggu hak orang
lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya,
menyampaikan pendapat, meskipun hal tersebut berbeda
dengan apa yang kita yakini.